Selasa, 14 Juli 2009

pembinaan perkotaan menuju kesejahteraan sosial

Secara harfiah kesejahteraan adalah suatu keadaan/kondisi yang terdapat rasa aman, tentram, makmur yang dirasakan oleh seluruh masyarakat secara bersama-sama. Dalam Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1974 Bab I pasal 2 ayat 1 kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial materil maupun sprituil yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin yangmemungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia dan Pancasila. Kata “Sosial” berasal dari kata “Socio” yaitu menyangkut masalah kemasyarakatan, jadi pengertian Kesejahteraan Sosial dengan menggunakan kalimat yang mudah dimengerti semua orang adalah Keadaan aman, tentram, makmur yang dirasakan oleh seluruh masyarakat.
Pihak yang paling berwenang dan bertanggung jawab dalam pembinaan perkotaan adalah Pemerintah Daerah (Propinsi, Kabupaten/Kota), pembinaan yang dilakukan dalam usaha pengembangan pengembangan kesejahteraan sosial di perkotaan meliputi :
Penyusunan Rencana Tata Ruang Kota (RTRK)
Masih adanya masalah di perkotaan yang disebabkan oleh tata ruang kota yang tidak dapat mengantisipasi perkembangan kota yang dinamis. Seiring perkembangan kota tersebut timbul masalah-maslah sosial yang menganggu kegiatan sehari-hari warga kota . Tata ruang kota berdasarkan pola terpadu melalui pendekatan wilayah dengan memperhatikan sifat lingkungan alam, lingkungan sosial serta potensinya. Suatu rencana tata ruang hendaknya bersifat mengarah pada pemecahan masalah dan pemanfaatan potensi, misalnya penyediaan kawasan Industri yang disertai membuka jalan yang efisien bagi pemasaran produk maupun keperluan bahan baku . Guna mengatasi maslah diperkotaan yang berkaitan dengan penataan ruang hendaknya RTRK mempunyai sifat-sifat yaitu Akomodatif yaitu mencerminkan pemerataan bagi seluruh lapisan masyarakat kota mengingat warga kota adalah masyarakat yang heterogen. Suatu RTRK yang bersifat akomodatif akan membentuk Kota Akomodatif, ukuran akomodatif suatu kota dapat dilihat dari tinggi rendahnya angka kemiskinan, pengangguran dan derajat kesehatan warganya. Antisipatif yaitu mampu mengantisipasi segala kemungkinan perubahan yang terjadi akibat adanya bencana alam, pertumbuhan penduduk dan akibat dari perkembangan kota itu sendiri akibat dari aktivitas ekonomi dan sosial warganya, selain itu juga perlu mempertimbangkan perkembangan dari kota atau wilayah lain disekitarnya. Berwawasan lingkungan yaitu kota yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi warganya.
RTRK merupakan “wadah” dalam arti mengakomodasi aspirasi warga kota , walaupun dalam penyusunannya dilaksanakan oleh pemerintah tetapi harus memperhatikan saran, permohonan dan keberatan warganya. RTRK juga merupakan “pengarah” yaitu mengarahkan bagaimana dan kemana arah pembangunan yang hendak dilaksanakan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial.
Pembinaan Aktivitas Perkotaan
Aktivitas warga perkotaan identik dengan fungsi kota sebagai Pusat Kegiatan Pemerintahan, Pusat Pelayanan Umum dan Pusat tumbuh kembangnya ekonomi, sosial dan budaya. Sehingga pembinaan yang perlu dilakukan dapat berupa pemberlakuan Peraturan Daerah yang mendukung bagi tumbuh kembangnya ekonomi, sosial dan budaya, peningkatan pelayanan umum yang menyangkut masalah penyederhanaan prosedur dan penyelesaian yang cepat serta penanganan masalah sosial yang antara lain gelandangan, pengemis, kaki lima dan sebagainya.
Pembinaan Aparat
Pembinaan aparat pemerintah daerah guna membentuk aparat pemerintah yang memiliki dedikasi dan komitmen terhadap tugasnya. Pembinaan aparat diarahkan pada optimalisasi pada Budaya tertib yaitu berlaku tertib dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya misalnya tertib administrasi dan tertib menjalankan mekanisme kerja. Budaya disiplin yang terdiri dari Disiplin Kerja yaitu melaksanakan tugas dan tanggung jawab tanpa disertai niat/tujuan lain dan pekerjaan lain di luar dari apa yang telah dilimpahkan kepadanya dan menjadi tanggung jawabnya. Disiplin Waktu yaitu berkaitan dengan masalah pengatura/pembagian waktu kerja dan jam kerja. Disiplin Norma yaitu berkaitan dengan mental dan kepribadian baik dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya maupun dalam kehidupan sehari-hari. Disiplin Profesi yaitu berkaitan dengan upaya pembentukan aparat pemerintah daerah yang professional sehingga sadar dengan apa yang telah menjadi profesi dan tanggung jawabnya dan terus mengembangkan potensi diri guna menunjang dalam menyelesaikan tugas-tugasnya.
Pembinaan Partisipasi Sosial Masyarakat
Guna menumbuhkan partisipasi sosial masyarakat dalam pembangunan perkotaan perlu pembinaan yang diarahkan pada Peningkatan pendaya gunaan kekuatan sosial, ekonomi dan budaya masyarakat dan swasta. Meningkatkan dan memantapkan peran pemerintah sebagai pendorong peran swasta dan masyarakat dalam pembangunan kota/daerah. Menciptakan iklim yang kondusif bagi peran serta swasta dan masyarakat. Meningkatkan kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat.
Pembinaan Kelembagaan
Pembinaan diarahkan pada terciptanya pola kerja sama antar lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah (swasta dan swadaya masyarakat). Pola kerja sama antar lembaga sebaiknya berupa pembagian tugas dari masing-masing lembaga dengan prinsip saling menghargai tata cara penyelesain tugas.
Usaha pembinaan kota merupakan tanggung jawab kepala daerah sebagai sebagai coordinator pembangunan di daerah. Pembinaan yang dilakukan kepala daerah dengan dibantu oleh seluruh aparat pemerintahan di daerah hendaknya diarahkan pada fungsi pengembangan kesejahteraan sosial yang memiliki cirri-ciri meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat secara menyeluruh, meningkatkan rasa kesadaran dan tanggung jawab nasyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan bersama di wilayahnya, meningkatkan upaya pencegahan terhadap dampak permasalahan.

Tidak ada komentar: